Kepala MIN 8 Aceh Besar Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE.28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kemenag

img souce : kemenag aceh besar

Aceh Besar (1/9/2025) — Kepala MIN 8 Aceh Besar mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan di Media Center Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Jantho, pada Senin (1/9/2025). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kankemenag Aceh Besar, H. Saifuddin, S.E, dan membahas tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 28 Tahun 2025 tanggal 31 Agustus 2025 terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Di Bulan September 2025.

Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja, fleksibilitas, dan efisiensi pelayanan publik, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta produktivitas ASN. Adapun penyesuaian dimaksud meliputi pengaturan pola kerja seperti fleksibilitas waktu kerja, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas, serta penguatan sistem pengawasan dan pelaporan kinerja.

Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas kerja ASN melalui penyesuaian sistem kerja yang adaptif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan teknologi informasi. Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan fleksibilitas waktu kerja, pemanfaatan kerja dari rumah (WFH) dalam batas tertentu, dan optimalisasi pemantauan kinerja berbasis digital.

Dalam arahannya, H. Saifuddin, S.E menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera disosialisasikan dan diimplementasikan di seluruh satuan kerja, termasuk madrasah dan KUA, dengan tetap menjaga disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pimpinan unit kerja memahami secara menyeluruh isi surat edaran serta siap melaksanakan sistem kerja yang telah disesuaikan selama bulan September 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *